![]() |
| Presiden saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/8) kemarin. (Foto: Humas/Jay) |
Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat
(NTB), untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di
kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, pada 23 Agustus 2018,
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres)
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok
Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi
NTB (tautan: Inpres Nomor 5 Tahun 2018).
Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi
menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI,
Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur
NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah,
Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan
percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di
Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota
Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang mengakibatkan
korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.
Ke-19 menteri yang mendapat instruksi
itu adalah: 1. Menko Polhukam; 2. Menko PMK; 3. Menko Perekonomian; 4.
Menko Kemaritiman; 5. Menteri PUPR; 6. Mendagri; 7. Menteri Agama; 8.
Mendikbud; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11. Menteri ESDM;
12. Menkominfo; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Pertanian; 15. Menteri
BUMN; 16. Menkop dan UKM; 17. Menteri Perdagangan; 18. Menteri Keuangan;
dan 19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Kegiatan rehabilitasi, menurut Inpres
ini, dilakukan melalui: 1. Perbaikan lingkungan bencana; 2. Perbaikan
prasarana dan sarana umum; 3. Pemberian bantuan perbaikan rumah
masyarakat; 4. Pemulihan sosial psikologis; 5. Pelayanan kesehatan; 6.
Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; 7. Pemulihan keamanan dan
ketertiban; 8. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan 9. Pemulihan fungsi
pelayanan publik.
Sedangkan rekonstruksi terdiri atas: 1.
Pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2. Pembangunan kembali sarana
sosial masyarakat; 3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat; 4. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan
peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 5. Partisipasi dan peran
serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan
masyarakat; 6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; 7
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan 8. Peningkatan pelayanan utama
dalam masyarakat.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana
berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan
fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali
diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana
lain diselesaikan paling lambat Desember 2019,” tegas Inpres tersebut.
Menteri Koordinator
Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden
menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga
dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota
dan wilayah terdampak bencana.
Sedangkan kepada Menko Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk
memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca bencana gempa bumi.
Untuk Menko Perekonomian, Presiden
menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga
dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala
akibat bencana.
Dan untuk Menko Kemaritiman, Presiden
menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga
dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca bencana gempa bumi melalui pengelolaan sumber daya
maritim.
Presiden menegaskan, selama masa
rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi
dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat,
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Presiden menegaskan kepada para pejabat di atas, untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5
Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)
Inilah Inpres No. 5/2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok
Reviewed by Lekry
on
Agustus 25, 2018
Rating:
Reviewed by Lekry
on
Agustus 25, 2018
Rating:

Tidak ada komentar: