|  | 
| Presiden saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/8) kemarin. (Foto: Humas/Jay) | 
Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan
 rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat 
(NTB), untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di 
kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, pada 23 Agustus 2018, 
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) 
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 
Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok
 Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi 
NTB (tautan: Inpres Nomor 5 Tahun 2018).
Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi
 menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, 
Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur 
NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, 
Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan 
percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di 
Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota 
Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang mengakibatkan 
korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.
Ke-19 menteri yang mendapat instruksi 
itu adalah: 1. Menko Polhukam; 2. Menko PMK; 3. Menko Perekonomian; 4. 
Menko Kemaritiman; 5. Menteri PUPR; 6. Mendagri; 7. Menteri Agama; 8. 
Mendikbud; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11. Menteri ESDM; 
12. Menkominfo; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Pertanian; 15. Menteri 
BUMN; 16. Menkop dan UKM; 17. Menteri Perdagangan; 18. Menteri Keuangan;
 dan 19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Kegiatan rehabilitasi, menurut Inpres 
ini, dilakukan melalui: 1. Perbaikan lingkungan bencana; 2. Perbaikan 
prasarana dan sarana umum; 3. Pemberian bantuan perbaikan rumah 
masyarakat; 4. Pemulihan sosial psikologis; 5. Pelayanan kesehatan; 6. 
Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; 7. Pemulihan keamanan dan 
ketertiban; 8. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan 9. Pemulihan fungsi 
pelayanan publik.
Sedangkan rekonstruksi terdiri atas: 1. 
Pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2. Pembangunan kembali sarana 
sosial masyarakat; 3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya 
masyarakat; 4. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan 
peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 5. Partisipasi dan peran 
serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan 
masyarakat; 6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; 7 
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan 8. Peningkatan pelayanan utama 
dalam masyarakat.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana 
berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan 
fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali 
diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana 
lain diselesaikan paling lambat Desember 2019,” tegas Inpres tersebut.
Menteri Koordinator
Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden 
menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga
 dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota
 dan wilayah terdampak bencana.
Sedangkan kepada Menko Pembangunan 
Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk 
memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan 
rekonstruksi pasca bencana gempa bumi.
Untuk Menko Perekonomian, Presiden 
menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga
 dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala 
akibat bencana.
Dan untuk Menko Kemaritiman, Presiden 
menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga
 dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan 
rekonstruksi pasca bencana gempa bumi melalui pengelolaan sumber daya 
maritim.
Presiden menegaskan, selama masa 
rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi 
dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, 
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Presiden menegaskan kepada para pejabat di atas, untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku 
pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5
 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)
Inilah Inpres No. 5/2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok
 Reviewed by Lekry
        on 
        
Agustus 25, 2018
 
        Rating:
 
        Reviewed by Lekry
        on 
        
Agustus 25, 2018
 
        Rating: 
       Reviewed by Lekry
        on 
        
Agustus 25, 2018
 
        Rating:
 
        Reviewed by Lekry
        on 
        
Agustus 25, 2018
 
        Rating: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar: