Dengan pertimbangan dalam penyediaan
tanah untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat oleh keadaan
dimana tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad
baik dalam jangka waktu yang lama, maka untuk penyelesaiannya pemerintah
memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 6
Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
(tautan: Perpres Nomor 62 Tahun 2018).
Disebutkan dalam Perpres ini, pemerintah
melakukan penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat
yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional (proyek
strategis nasional dan non proyek strategis nasional).
“Tanah sebagaimana dimaksud merupakan
tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,” bunyi
Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Adapun masyarakat yang dimaksud adalah:
a. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh
kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang
dikuasainya.
Sementara penguasaan tanah oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud, memenuhi persyaratan: a. telah
menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10
(sepuluh) tahun secara terus-menerus; dan b. menguasai dan memanfaatkan
tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat,
diakui dan dibenarkan oleh pemilih hak atas tanah dan/atau lurah/kepala
desa setempat.
“Masyarakat yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud diberikan santunan berupa uang atau relokasi,”
bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Untuk itu, Perpres ini menugaskan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan
nasional dan dikuasai oleh masyarakat menyusun dokumen rencana
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan
kepada Gubernur, yang selanjutnya membentuk Tim Terpadu Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Selain memverifikasi dan melakukan
validasi data atas bidang tanah yang dikuasasi masyarakat, menurut
Perpres ini, Tim Terpadu juga bertugas menunjuk pihak independen untuk
menghitung besaran nilai santunan, merekomendasikan besaran santunan,
dan merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan
santunan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, besaran
santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan
memperhatikan: a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas
tanah; b. mobilisasi; c. sewa rumah paling lama 12 bulan; dan atau c.
tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
Menurut Perpres ini, berdasarkan
rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan: a. daftar masyarakat
penerima santunan; b. besaran nilai santunan; dan c. mekanisme dan tata
cara pemberian santunan.
“Berdasarkan penetapan gubernur
sebagaimana dimaksud, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian
santunan kepada Masyarakat,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian
santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau
melalui transaksi perbankan, dan pelaksanaan pemberian santunan dibantu
oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.
Terhadap tanah yang telah dilakukan
pemberian santunan, menurut Perpres ini, dilakukan pengosongan oleh
masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya santunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan, dan ditetapkan paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 19,
yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada
10 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)
Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan
Reviewed by Lekry
on
Agustus 27, 2018
Rating:
Reviewed by Lekry
on
Agustus 27, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: