 Dengan pertimbangan dalam penyediaan 
tanah untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat oleh keadaan 
dimana tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad 
baik dalam jangka waktu yang lama, maka untuk penyelesaiannya pemerintah
 memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Dengan pertimbangan dalam penyediaan 
tanah untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat oleh keadaan 
dimana tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad 
baik dalam jangka waktu yang lama, maka untuk penyelesaiannya pemerintah
 memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 6 
Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan 
Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial 
Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional 
(tautan: Perpres Nomor 62 Tahun 2018).
Disebutkan dalam Perpres ini, pemerintah
 melakukan penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat 
yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional (proyek 
strategis nasional dan non proyek strategis nasional).
“Tanah sebagaimana dimaksud merupakan 
tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah 
daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,” bunyi 
Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Adapun masyarakat yang dimaksud adalah: 
a. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh 
kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang 
dikuasainya.
Sementara penguasaan tanah oleh 
masyarakat sebagaimana dimaksud, memenuhi persyaratan: a. telah 
menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 
(sepuluh) tahun secara terus-menerus; dan b. menguasai dan memanfaatkan 
tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, 
diakui dan dibenarkan oleh pemilih hak atas tanah dan/atau lurah/kepala 
desa setempat.
“Masyarakat yang memenuhi persyaratan 
sebagaimana dimaksud diberikan santunan berupa uang atau relokasi,” 
bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Untuk itu, Perpres ini menugaskan 
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau 
badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan 
nasional dan dikuasai oleh masyarakat menyusun dokumen  rencana 
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan 
kepada Gubernur, yang selanjutnya membentuk Tim Terpadu Penanganan 
Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Selain memverifikasi dan melakukan 
validasi data atas bidang tanah yang dikuasasi masyarakat, menurut 
Perpres ini, Tim Terpadu juga bertugas menunjuk pihak independen untuk 
menghitung besaran nilai santunan, merekomendasikan besaran santunan, 
dan merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan 
santunan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, besaran 
santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan 
memperhatikan: a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas 
tanah; b. mobilisasi; c. sewa rumah paling lama 12 bulan; dan atau c. 
tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
Menurut Perpres ini, berdasarkan 
rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan: a. daftar masyarakat 
penerima santunan; b. besaran nilai santunan; dan c. mekanisme dan tata 
cara pemberian santunan.
“Berdasarkan penetapan gubernur 
sebagaimana dimaksud, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan 
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian
 santunan kepada Masyarakat,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian 
santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau 
melalui transaksi perbankan, dan pelaksanaan pemberian santunan dibantu 
oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.
Terhadap tanah yang telah dilakukan 
pemberian santunan, menurut Perpres ini, dilakukan pengosongan oleh 
masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya santunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai 
pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang 
membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan, dan ditetapkan paling lama
 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku 
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 19, 
yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 
10 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)
Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan
 Reviewed by Lekry
        on 
        
Agustus 27, 2018
 
        Rating:
 
        Reviewed by Lekry
        on 
        
Agustus 27, 2018
 
        Rating: 
       Reviewed by Lekry
        on 
        
Agustus 27, 2018
 
        Rating:
 
        Reviewed by Lekry
        on 
        
Agustus 27, 2018
 
        Rating: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar: